SimulasiVonis

Pasal 568

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Juga setelah lewat waktu satu tahun yang ditentukan dalam undang-undang untuk mengajukan

gugatan akan pemulihan besit, seseorang yang besitnya dirampas dengan kekerasan, berhak

menuntut dengan gugatan biasa, agar yang melakukan kekerasan dihukum untuk menyerahkan

kembali apa yang dirampas dan mengganti segala Biaya, kerugian dan bunga, akibat dari

perbuatan itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 567 ↑ Daftar Pasal Pasal 569 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 568 →