SimulasiVonis

Pasal 558

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tuntutan utuk mempertahankan besit harus diajukan dalam jangka waktu satu tahun, terhitung

mulai hari pemegang besit diganggu dalam memegang besit.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 557 ↑ Daftar Pasal Pasal 559 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 558 →