Pasal 553
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila timbul suatu perselisihan tentang berlaku tidaknya dasar hukum suatu hak pengabdian
tanah yang tidak terus berlangsung atau yang tidak tampak, maka Hakim boleh memerintahkan
kepada pihak yang pada waktu terjadinya sengketa menikmatinya, supaya selama sengketa
berlangsung, terus menikmatinya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 553 →