Pasal 552
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Tuntutan tidak boleh diajukan terhadap orang yang membantah suatu hak pengabdian tanah,
kecuali jika sengketa itu mengenai hak pengabdian tanah yang terus bertangsung atau yang
nyata tampak.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 552 →