SimulasiVonis

Pasal 550

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tuntutan untuk mempertahankan besit boleh diajukan di muka Hakim, bila seseorang

terganggu dalam memegang besitnya atas sebidang tanah atau pekarangan, sebuah rumah atau

gedung, suatu hak kebendaan atau barang bergerak pada umumnya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 549 ↑ Daftar Pasal Pasal 551 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 550 →