Pasal 548
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Besit dengan itikad baik memberi hak atas suatu barang kepada pemegangnya:
1. untuk dianggap sebagai pemilik barang untuk sementara, sampai saat barang itu dituntut
kembali di muka Hakim;
2. untuk dapat memperoleh hak milik atas barang itu karena lewat waktu;
3. untuk menikmati segala hasilnya sampai saat barang itu dituntut kembali di muka hakim;
4. untuk mempertahankan besitnya bila ia digangu dalam memegangnya, atau dipulihkan
kembali besitnya bila ía kehilangan besitnya itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 548 →