SimulasiVonis

Pasal 541

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Besit orang yang meninggal atas segala sesuatu yang dikuasainya semasa hidupnya, sejak saat

meninggalnya beralih kepada ahli warisnya dengan segala sifat dan cacat celanya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 540 ↑ Daftar Pasal Pasal 542 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 541 →