Pasal 540
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Orang dapat memperoleh suatu besit atau suatu barang, baik dengan diri sendiri, maupun
dengan perantaraan orang lain yang bertindak atas namanya. Dalam hal yang terakhir ini, orang
malah dapat memperoleh besit, sebelum mengetahui besit atas barang tersebut diperolehnya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 540 →