SimulasiVonis

Pasal 525

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Semua benteng yang tidak ditempati, seperti kubu-kubu, pos yang menonjol, tanggul, garis dan

meriam, semuanya termasuk tanah militer negara dengan tanah di sekitarnya, yang telah dibeli

oleh negara sewaktu benteng itu dibuat.

Terhadap semua benteng yang ditempeli, berlaku ketentuan pasal yang lalu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 524 ↑ Daftar Pasal Pasal 526 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 525 →