Pasal 524
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam benteng negara, seluruh tanah yang letaknya seperti di bawah ini, dianggap sebagai
tanah militer:
1. dalam benteng yang dilengkapi dengan jalan tersembunyi, dan tanggul terdepan, antara
kaki jalan tersembunyi, dan bila ini diperlengkapi dengan parit depan, sampai dengan
tepi bagian luar;
Jalan kubu dari benteng itu termasuk di dalamnya, menurut garis lurus yang ditarik dari
lekum tirai yang satu ke tirai yang lain;
2. dalam benteng tanpa jalan tersembunyi atau tanggul terdepan, mulai dan bagian bawah
tembok utama sampai ke seberang parit pertahanan luar;
3. dalam benteng tanpa bangunan luar, mulai dari pangkal sebelah dalam dari jalan koro
kubu sampai ke seberang parit yang melingkar;
4. dan akhirnya bila di belakang pangkal sebelah dalam dari jalan kubu ada parit pembatas,
tanggul dan sebagainya, maka jalur tanah itu pun serta tanaman-tanaman dan bangunan
di atasnya termasuk tanah militer.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 524 →