SimulasiVonis

Pasal 488

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila dengan putusan Hakim dinyatakan dugaan hukum tentang kematian, semua tuntutan

hukum terhadap orang yang dalam keadaan tak hadir itu, harus diajukan terhadap para ahli

waris dugaan yang telah mengambil barang-barangnya dalam penguasaan mereka, tanpa

mengurangi hak mereka untuk memberlakukan hak istimewa mereka akan pendaftaran harta

peninggalan.

BAGIAN 4

Hak-hak yang Jatuh ke Tangan Orang Tak Hadir yang Tak Pasti Hidup atau Mati

(Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Bagi Golongan Tionghoa)

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 487 ↑ Daftar Pasal Pasal 489 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 488 →