SimulasiVonis

Pasal 487

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Demikian pula anak-anak dan keturunan-keturunan lebih lanjut orang dalam keadaan tidak

hadir, boleh menerima kembali barang-barangnya sejauh hak mereka timbul dalam waktu tiga

puluh tahun sejak lampaunya waktu yang ditetapkan dalam Pasal 484.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 486 ↑ Daftar Pasal Pasal 488 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 487 →