Pasal 485
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila sebelum waktu tersebut dalam pasal yang lalu, diterima berita tentang kematian orang
yang ada dalam keadaan tak hadir, maka mereka yang atas dasar undang-undang atau atas
dasar penetapan-penetapan orang yang dalam keadaan tak hadir itu telah mendapat hak-hak
atas harta peninggalannya, pertanggungjawaban dan penyerahan atas dasar Pasal 476 dan 482.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 485 →