SimulasiVonis

Pasal 484

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila telah lampau tiga puluh tahun setelah hari kematian dugaan seperti yang dinyatakan dalam

keputusan Hakim, atau bila sebelumnya telah berlalu seratus tahun penuh setelah kelahiran

orang yang dalam keadaan tak hadir, maka penjamin-penjamin dibebaskan dan pembagian

barang-barang yang ditinggalkan tetap berlaku sejauh pembagian itu telah terjadi, atau bila

belum terjadi, para ahli waris dugaan boleh mengadakan pembagian tetap, dan boleh

menikmati semua hak atas harta peninggalan itu secara pasti. Maka berhentilah hak istimewa

akan pendaftaran harta, dan dapatlah para ahli waris dugaan diwajibkan untuk menerima atau

menolak warisan, menurut peraturan-peraturan yang ada tentang hal itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 483 ↑ Daftar Pasal Pasal 485 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 484 →