Pasal 449
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila keputusan tentang pengampuan telah mendapatkan kekuatan hukum yang pasti, maka
oleh Pengadilan Negeri diangkat seorang pengampu. Pengangkatan itu segera diberitahukan
kepada Balai Harta Peninggalan. Pengampuan pengawas diperintahkan kepada Balai Harta
Peninggalan. Dalam hal yang demikian, berakhirlah segala campur tangan pengurus sementara,
yang wajib mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban atas pengurusannya kepada
pengampu, bila Ia sendiri yang diangkat menjadi pengampu, maka perhitungan dan
pertanggungjawaban itu harus dilakukan kepada pengampu pengawas.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 449 →