Pasal 448
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Setelah seseorang meninggal dunia, maka segala tindak perdata yang telah dilakukannya,
kecuali pembuatan surat-surat wasiat berdasarkan keadaan dungu, gila dan mata gelap, tidak
dapat disanggah, selain bila pengampuan atas dirinya telah diperintahkan atau dimintakan
sebelum ia meninggal dunia, kecuali bila bukti-bukti tentang penyakit itu tersimpul dari
perbuatan yang disanggah itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 448 →