Pasal 446
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pengampuan mulai berjalan, terhitung sejak putusan atau penetapan diucapkan. Semua tindak
perdata yang setelah itu dilakukan oleh orang yang ditempatkan di bawah pengampuan, adalah
batal demi hukum. Namun demikian, seseorang yang ditempatkan di bawah pengampuan
karena keborosan, tetap berhak membuat surat-surat wasiat.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 446 →