Pasal 445
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila pengampuan diminta sehubungan dengan alinea keempat Pasal 434, Pengadilan Negeri
mendengar para keluarga sedarah atau semenda dan, sendiri atau dengan wakilnya,, suami atau
isterinya yang meminta, sekiranya ini berada di Indonesia; juga harus dilakukan ketentuan-
ketentuan dalam Pasal 439 alinea kesatu dan kedua, 440,441 dan 442. Dalam hal demikian
jawatan Kejaksaan harus menyelenggarakan pengumuman mengenai keputusan dengan cara
yang dicantumkan dalam Pasal 444.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 445 →