Pasal 427
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pengadilan Negeri tidak mengambil keputusan sebelum mendengar atau memanggil dengan
sah kedua orang tuanya. bila anak yang di bawah umur itu ada dalam kekuasaan orang tuanya,
atau bila ia ada dalam perwalian, mendengar atau memanggil dengan sah walinya, wali
pengawasnya, keluarga sedarah atau semenda, serta kedua orang tuanya atau orang tua yang
masih hidup bila yang melakukan perwalian atas orang yang di bawah umur itu bukan orang
tuanya.
Alinea keempat Pasal 206 berlaku dalam hal mendengar para orang tua, wali dan wali-
pengawas. Sebelum mengambil keputusan, Pengadilan Negeri boleh memerintahkan anak yang
di bawah umur itu untuk menghadap sendiri. Sebelum menutup pemeriksaan. Pengadilan
Negeri harus menentukan hari pengambilan keputusan. Terhadap keputusan Pengadilan
Negeri, tidak dapat dimintakan banding.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 427 →