Pasal 426
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pendewasaan, yang memberikan hak-hak tertentu sebagai orang dewasa kepada anak yang di
bawah umur, boleh diberikan oleh Pengadilan Negeri kepada anak yang di bawah umur atas
permohonannya, bila ia telah mencapai umur delapan belas tahun penuh. Hal itu tidak
diberikan bila bertentangan dengan kemauan salah seorang orang tuanya yang melakukan
kekuasaan orang tua atau perwalian.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 426 →