Pasal 423
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Alinea keempat Pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan termaksud dalam pasal yang lampau
mengenai para orang tua, wali dan wali pengawas yang bertempat tinggal atau berdiam di luar
kabupaten tempat Mahkamah Agung berkedudukan, Pegawai yang ditugaskan melakukan
pemeriksaan itu, harus memberikan penjelasan apa saja yang dianggapnya perlu pada waktu
mengirimkan berita acaranya. Berita acara itu dengan penjelasannya harus dilampirkan pada
nasihat yang harus disampaikan oleh Mahkamah Agung kepada pemerintah.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 423 →