SimulasiVonis

Pasal 422

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Mahkamah Agung tidak memberi nasihat sebelum mendengar atau memanggil secukupnya

kedua orang tua anak yang di bawah umur itu atau orang tuanya yang masih hidup, dan bila

anak yang di bawah umur itu ada dalam perwalian, walinya, wali pengawasnya dan keluarga-

keluarga sedarah atau semenda.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 421 ↑ Daftar Pasal Pasal 423 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 422 →