Pasal 418
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Balai Harta Peninggalan dan dewan perwalian tidak bisa dikesampingkan dari segala campur
tangan, yang diperintahkan kepada mereka menurut ketentuan undang-undang. Segala
perbuatan dan perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan di atas adalah batal dan tidak
berharga.
Pasal 418a
Kepala Daerah dan Pegawai Catatan Sipil wajib sedapat mungkin memberikan keterangan-
keterangan dengan cuma-cuma kepada Balai Harta Peninggalan dan dewan perwalian, dan
dengan cuma-cuma pula memberikan semua salinan dan petikan dari daftar-daftar yang
diminta oleh majelis tersebut untuk kepentingan tugas yang harus mereka lakukan; salinan dan
petikan yang diberikan itu bebas dari meterai.
BAB XVI
PENDEWASAAN
(Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan
Tionghoa)
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 418 →