SimulasiVonis

Pasal 418

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Balai Harta Peninggalan dan dewan perwalian tidak bisa dikesampingkan dari segala campur

tangan, yang diperintahkan kepada mereka menurut ketentuan undang-undang. Segala

perbuatan dan perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan di atas adalah batal dan tidak

berharga.

Pasal 418a

Kepala Daerah dan Pegawai Catatan Sipil wajib sedapat mungkin memberikan keterangan-

keterangan dengan cuma-cuma kepada Balai Harta Peninggalan dan dewan perwalian, dan

dengan cuma-cuma pula memberikan semua salinan dan petikan dari daftar-daftar yang

diminta oleh majelis tersebut untuk kepentingan tugas yang harus mereka lakukan; salinan dan

petikan yang diberikan itu bebas dari meterai.

BAB XVI

PENDEWASAAN

(Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan

Tionghoa)

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 417 ↑ Daftar Pasal Pasal 419 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 418 →