SimulasiVonis

Pasal 417

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Setiap Balai Harta Peninggalan dan dewan perwalian boleh mewakilkan atau menguasakan

dirinya kepada salah seorang anggota atau pegawainya, atau kepada seorang agennya dalam hal

bila mereka selaku majelis harus menunaikan tugas di luar gedung rapat mereka.

Dalam hal-hal, bila Balai Harta Peninggalan dan dewan perwalian minta pertimbangan, mereka

harus menyatakan pendapatnya secara tertulis dengan alasan-alasannya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 416 ↑ Daftar Pasal Pasal 418 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 417 →