Pasal 417
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Setiap Balai Harta Peninggalan dan dewan perwalian boleh mewakilkan atau menguasakan
dirinya kepada salah seorang anggota atau pegawainya, atau kepada seorang agennya dalam hal
bila mereka selaku majelis harus menunaikan tugas di luar gedung rapat mereka.
Dalam hal-hal, bila Balai Harta Peninggalan dan dewan perwalian minta pertimbangan, mereka
harus menyatakan pendapatnya secara tertulis dengan alasan-alasannya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 417 →