SimulasiVonis

Pasal 405

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Wali diharuskan mendapat izin yang sama, bila ia hendak meminta pemisahan atau pembagian

tetapi tanpa izin ia boleh menjawab tuntutan akan pemisahan atau pembagian yang diajukan

terhadap anak belum dewasa.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 404 ↑ Daftar Pasal Pasal 406 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 405 →