SimulasiVonis

Pasal 404

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam suatu perkara yang diajukan terhadap anak belum dewasa, wali tidak leluasa

menyatakan menerima putusan tanpa kuasa untuk itu dari Balai Harta Peninggalan dengan

cara yang disebutkan dalam permulaan pasal yang lalu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 403 ↑ Daftar Pasal Pasal 405 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 404 →