SimulasiVonis

Pasal 34

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Seorang perempuan tidak diperbolehkan melakukan perkawinan baru, kecuali setelah lampau

jangka waktu tiga ratus hari sejak pembubaran perkawinan yang terakhir.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 33 ↑ Daftar Pasal Pasal 35 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 34 →