SimulasiVonis

Pasal 33

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Antara orang-orang yang perkawinannya telah dibubarkan sesuai dengan ketentuan Pasal 199

nomor 3° atau 4°, tidak diperbolehkan untuk kedua kalinya dilaksanakan perkawinan kecuali

setelah lampau satu tahun sejak pembubaran perkawinan mereka yang didaftarkan dalam

daftar Catatan Sipil. Perkawinan lebih lanjut antara orang-orang yang sama dilarang.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 32 ↑ Daftar Pasal Pasal 34 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 33 →