HukumWaris

Pasal 289

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tiada seorang anak pun diperkenankan menyelidiki siapa bapak atau ibunya, dalam hal-hal di

mana menurut Pasal 283 pengakuan tidak boleh dilakukan.

BAB XIII

KEKELUARGAAN SEDARAH DAN SEMENDA

(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi

Golongan Tionghoa)

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 288 ↑ Daftar Pasal Pasal 290 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 289 →