HukumWaris

Pasal 288

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Menyelidiki siapa ibu seorang anak, diperkenankan.

Namun dalam hal itu, anak wajib melakukan pembuktian dengan saksi-saksi kecuali bila telah

ada bukti permulaan tertulis.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 287 ↑ Daftar Pasal Pasal 289 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 288 →