Pasal 288
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Menyelidiki siapa ibu seorang anak, diperkenankan.
Namun dalam hal itu, anak wajib melakukan pembuktian dengan saksi-saksi kecuali bila telah
ada bukti permulaan tertulis.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 288 →