HukumWaris

Pasal 286

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Setiap pengakuan yang dilakukan oleh bapak atau ibu, begitupun setiap tuntutan yang

dilancarkan oleh pihak anak, boleh ditentang oleh semua mereka yang berkepentingan dalam

hal itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 285 ↑ Daftar Pasal Pasal 287 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 286 →