HukumWaris

Pasal 285

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pengakuan yang diberikan oleh salah seorang dari suami isteri selama perkawinan untuk

kepentingan seorang anak di luar kawin, yang dibuahkan sebelum perkawinan dengan orang

lain dari isteri atau suaminya, tidak dapat mendatangkan kerugian, baik kepada suami atau isteri

maupun kepada anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan itu.

Walaupun demikian, pengakuan yang dilakukan oleh bapak ibunya, demikian juga semua

tuntutan akan kedudukan yang dilakukan oleh pihak si anak, dapat dibantah oleh setiap orang

yang mempunyai kepentingan dalam hal itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 284 ↑ Daftar Pasal Pasal 286 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 285 →