Pasal 274
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila orang tua, sebelum atau pada waktu melakukan perkawinan telah lalai untuk mengakui
anak di luar kawin, kelalaian mereka ini dapat diperbaiki dengan surat pengesahan dari
Presiden, yang diberikan setelah mendengar nasihat Mahkamah Agung.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 274 →