HukumWaris

Pasal 273

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Anak yang dilahirkan dari orang tua, yang tanpa memperoleh dispensasi dari Pemerintah tidak

boleh kawin satu sama lainnya, tidak dapat disahkan selain dengan cara mengakui anak itu

dalam akta kelahiran.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 272 ↑ Daftar Pasal Pasal 274 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 273 →