HukumWaris

Pasal 266

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bukti lawan itu terdiri dari segala alat bukti yang cocok untuk menunjukkan, bahwa orang yang

menyandarkan diri pada asal keturunannya bukan anak dari ibu yang diakuinya sebagai ibunya,

atau juga bila soal ibu telah dibuktikan bahwa dia bukan anak dari suami ibu itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 265 ↑ Daftar Pasal Pasal 267 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 266 →