HukumWaris

Pasal 265

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bukti permulaan tertulis adalah surat-surat ke luar, daftar-daftar dan surat-surat rumah tangga

bapak atau ibu, atau akta-akta notaris atau akta-akta di bawah tangan yang berasal dari pihak-

pihak yang tersangkut dalam perselisihan, atau bila masih hidup, mereka yang sedianya

berkepentingan dalam perselisihan itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 264 ↑ Daftar Pasal Pasal 266 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 265 →