HukumWaris

Pasal 249

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila putusan yang menyatakan suami isteri pisah meja dan ranjang sudah diumumkan secara

jelas, suami isteri itu tidak boleh menerapkan berlakunya akibat-akibat perdamaian mereka

terhadap pihak ketiga, bila mereka tidak mengumumkan secara jelas, bahwa pisah meja dan

ranjang itu telah tiada.

BAB XII

KEBAPAKAN DAN ASAL KETURUNAN ANAK-ANAK

(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi

Golongan Tionghoa)

BAGIAN 1

Anak-anak Sah

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 248 ↑ Daftar Pasal Pasal 250 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 249 →