HukumWaris

Pasal 248

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pisah meja dan ranjang menurut hukum dengan sendirinya batal karena perdamaian suami

isteri, dan perdamaian ini menghidupkan kembali segala akibat dan perkawinan mereka, tanpa

mengurangi berlangsungnya terus kekuatan perbuatan-perbuatan terhadap pihak-pihak ketiga,

yang sekiranya telah dilakukan dalam tenggang waktu antara perpisahan itu dan

perdamaiannya. Semua persetujuan suami isteri yang bertentangan dengan ini adalah batal.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 247 ↑ Daftar Pasal Pasal 249 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 248 →