Pasal 246
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Ketentuan - ketentuan Pasal 210 sampai dengan 220, Pasal 222 sampai dengan 228, dan Pasal
231, berlaku juga terhadap pisah meja dan ranjang yang diminta oleh salah seorang dan suami
isteri terhadap yang lain.
Setelah mengucapkan putusan tentang pisah meja dan ranjang, Pengadilan Negeri setelah
mendengar dan memanggil dengan sah orang tua dan keluarga sedarah dan semenda anak-
anak yang masih di bawah umur, harus menetapkan siapa dan kedua orang tua itu yang akan
melakukan kekuasaan orang tua atas diri tiap-tiap anak, kecuali bila kedua orang tua itu telah
dipecat atau dilepaskan dan kekuasaan orang tua, dengan mengindahkan putusan-putusan
Hakim yang terdahulu yang mungkin telah memecat atau melepaskan mereka dan kekuasaan
orang tua.
Ketetapan ini berlaku setelah hari putusan tentang pisah meja dan ranjang memperoleh
kekuatan hukum yang pasti. Sebelum hari itu tidak usah dilakukan pemberitahuan, dan
perlawanan serta banding pun tidak diperbolehkan.
Terhadap penetapan ini, pihak orang tua yang tidak ditugaskan untuk melaksanakan kekuasaan
orang tua, boleh melakukan perlawanan, bila atas panggilan termaksud dalam alinea kedua dia
tidak menghadap. Perlawanan ini harus dilakukan dalam waktu tiga puluh hari setelah
penetapan itu diberitahukan kepadanya. Pihak orang tua yang telah menghadap atas
pemanggilan dan tidak ditugaskan untuk melakukan kekuasaan orang tua, atau yang
perlawanannya ditolak, boleh mohon banding terhadap penetapan itu dalam waktu tiga puluh
hari setelah hari termaksud dalam alinea ketiga. Ketentuan Pasal 230b dan Pasal 230c berlaku
sama terhadap bapak dan ibu yang tidak diserahi tugas melakukan kekuasaan orang tua.
Terhadap pemeriksaan para orang tua berlaku alinea keempat Pasat 206.
Pasal 246a
Bila anak-anak yang masih di bawah umur itu belum berada dalam kekuasaan nyata orang yang
berdasarkan Pasal 246 dan Pasal 246a diserahi tugas melaksanakan kekuasaan orang tua, atau
dalam kekuasaan bapak, ibu atau dewan perwalian yang mungkin diserahi anak-anak itu
berdasarkan alinea pertama Pasal 246 dan sesuai dengan Pasat 214, maka dalam penetapan itu
juga harus diperintahkan penyerahan anak-anak itu. Ketentuan-ketentuan alinea kedua, ketiga
dan keempat serta kelima Pasat 319h dalam hal ini berlaku.
Pasal 246b
Berdasarkan keadaan yang timbul setelah putusan pisah meja dan ranjang mendapat kekuatan
hukum yang pasti, Pengadilan Negeri boleh mengadakan perubahan pada penetapan-
penetapan, yang telah diberikan berdasarkan alinea kedua pasal yang lalu, atas permohonan
kedua orang tua atau salah seorang dan mereka, setelah mendengar dan memanggil dengan sah
kedua orang tua dan para keluarga sedarah atau semenda dan anak-anak yang masih di bawah
umur. Penetapan ini boleh dinyatakan dapat dilaksanakan segera meskipun ada perlawanan
atau banding, dengan atau tanpa jaminan.
Ketentuan alinea keempat dan kelima Pasal 206 dalam hal ini berlaku.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 246 →