HukumWaris

Pasal 245

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Putusan-putusan mengenai pisah meja dan ranjang harus diumumkan secara terang-terangan.

Selama pengumuman terang-terangan ini belum berlangsung, putusan tentang pisah meja dan

ranjang tidak berlaku bagi pihak ketiga.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 244 ↑ Daftar Pasal Pasal 246 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 245 →