HukumWaris

Pasal 241

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila permohonan yang diajukan ditolak, paling lambat satu bulan setelah diberikan keputusan,

suami isteri itu bersama-sama boleh mengajukan permohonan banding dengan surat

permohonan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 240 ↑ Daftar Pasal Pasal 242 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 241 →