HukumWaris

Pasal 240

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pengadilan Negeri harus mengambil keputusan enam bulan setelah berlangsungnya pertemuan

kedua. Ketentuan-ketentuan Pasal-pasal 230b dan 230c berlaku sama terhadap ibu dan bapak,

yang tidak ditugaskan untuk melakukan kekuasaan orang tua.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 239 ↑ Daftar Pasal Pasal 241 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 240 →