HukumWaris

Pasal 233

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika ada hal-hal yang dapat menjadi dasar untuk menuntut perceraian perkawinan, suami atau

isteri berhak untuk menuntut pisah meja dan ranjang. Gugatan untuk itu dapat juga diajukan

atas dasar perbuatan-perbuatan yang melampaui batas kewajaran, penganiayaan dan

penghinaan kasar yang dilakukan oleh salah seorang dan suami isteri itu terhadap yang Iainnya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 232 ↑ Daftar Pasal Pasal 234 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 233 →