Pasal 232
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila suami isteri yang bercerai itu dahulu kawin dengan gabungan harta bersama, pembagian
harta harus dilakukan berdasarkan dan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Bab VI.
Pasal 232a
Bila suami isteri itu kawin kembali satu sama lain, semua akibat perkawinan itu menurut
hukum dengan sendirinya timbul kembali, seakan-akan tidak pernah terjadi perceraian. Namun
hal ini tidak mengurangi kelanjutan berlakunya perbuatan-perbuatan yang sekiranya telah
dilakukan terhadap pihak-pihak ketiga selama waktu antara perceraian itu dengan perkawinan
baru, dan tidak mengurangi kelanjutan berlakunya penetapan-penetapan Hakim, yang
sekiranya telah memecat atau melepaskan suami isteri itu dan perwalian atas anak-anak mereka
sendiri, penetapan-penetapan mana harus dipandang sebagai pemecatan atau pelepasan dan
kekuasaan orang tua.
Segala persetujuan antara suami isteri yang bertentangan dengan ini adalah batal.
BAB XI
PISAH MEJA DAN RANJANG
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi
Golongan Tionghoa)
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 232 →