SimulasiVonis

Pasal 232

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila suami isteri yang bercerai itu dahulu kawin dengan gabungan harta bersama, pembagian

harta harus dilakukan berdasarkan dan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Bab VI.

Pasal 232a

Bila suami isteri itu kawin kembali satu sama lain, semua akibat perkawinan itu menurut

hukum dengan sendirinya timbul kembali, seakan-akan tidak pernah terjadi perceraian. Namun

hal ini tidak mengurangi kelanjutan berlakunya perbuatan-perbuatan yang sekiranya telah

dilakukan terhadap pihak-pihak ketiga selama waktu antara perceraian itu dengan perkawinan

baru, dan tidak mengurangi kelanjutan berlakunya penetapan-penetapan Hakim, yang

sekiranya telah memecat atau melepaskan suami isteri itu dan perwalian atas anak-anak mereka

sendiri, penetapan-penetapan mana harus dipandang sebagai pemecatan atau pelepasan dan

kekuasaan orang tua.

Segala persetujuan antara suami isteri yang bertentangan dengan ini adalah batal.

BAB XI

PISAH MEJA DAN RANJANG

(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi

Golongan Tionghoa)

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 231 ↑ Daftar Pasal Pasal 233 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 232 →