HukumWaris

Pasal 223

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Sebaliknya, suami atau isteri yang dinyatakan kalah dalam putusan perceraian itu, kehilangan

semua keuntungan yang dijanjikan oleh pihak lain kepadanya berkenaan dengan perkawinan

mereka.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 222 ↑ Daftar Pasal Pasal 224 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 223 →