HukumWaris

Pasal 217

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Suami atau isteri, yang mengajukan gugatan baru atas dasar suatu sebab baru yang timbul

setelah perdamaian, boleh mempergunakan alasan-alasan yang lama untuk mendukung

gugatannya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 216 ↑ Daftar Pasal Pasal 218 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 217 →