Pasal 216
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Hak untuk menuntut perceraian perkawinan gugur jika terjadi perdamaian suami isteri, entah
perdamaian itu terjadi setelah si suami atau si isteri mengetahui perbuatan-perbuatan yang
sedianya boleh dipakai sebagai alasan untuk menggugat, entah setelah gugatan untuk
perceraian dilakukan.
Undang-undang menganggap telah ada perdamaian, bila si suami dan si isteri tinggal bersama
lagi setelah isteri dengan izin Hakim meninggalkan rumah kediaman mereka bersama.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 216 →