Pengacara-ku

Pasal 1982

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pengakuan akan hak seseorang yang terhadapnya lewat waktu berjalan, yang diberikan dengan

kata-kata atau dengan perbuatan oleh orang yang menguasainya atau debitur, juga mencegah

lewat waktu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1981 ↑ Daftar Pasal Pasal 1983 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1982 →