SimulasiVonis

Pasal 1981

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Namun lewat waktu tidak dicegah, bila peringatan atau gugatan dicabut atau dinyatakan batal,

entah karena penggugat menggugurkan tuntutannya, entah karena tuntutan itu dinyatakan

gugur akibat lewat waktunya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1980 ↑ Daftar Pasal Pasal 1982 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1981 →