Pasal 1981
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Namun lewat waktu tidak dicegah, bila peringatan atau gugatan dicabut atau dinyatakan batal,
entah karena penggugat menggugurkan tuntutannya, entah karena tuntutan itu dinyatakan
gugur akibat lewat waktunya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1981 →