Pasal 1979
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Lewat waktu itu dicegah pula oleh suatu peringatan, suatu gugatan, dan tiap perbuatan-
perbuatan berupa tuntutan hukum, masing-masing dengan pemberitahuan dalam bentuk yang
telah ditentukan, ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dalam hal itu atas nama pihak
yang berhak, dan disampaikan kepada orang yang berhak dicegah memperoleh lewat waktu itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1979 →